Menuju konten utama

KPU Persilahkan Ajukan Judicial Review Soal PKPU Caleg Koruptor

KPU mempersilahkan Bawaslu, DPR, dan Kemendagri ataupun pihak-pihak yang tidak setuju dengan PKPU untuk mengajukan Judicial Review. 

KPU Persilahkan Ajukan Judicial Review Soal PKPU Caleg Koruptor
Ilustrasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mempersilahkan kepada pihak yang tidak setuju pada Peraturan KPU untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).

Ditemui di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat Rabu (4/7/2018), menurut Arief ada mekanisme yang mengatur untuk mereka yang tidak setuju dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang sudah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

"Ya enggak apa-apa kalo ada pendapat yang berbeda, cuma saya berharap perbedaan itu enggak disebarkan di luar, kalau ada yang berbeda dan tidak setuju undang-undang mengatakan kalo ruangnya ada di Mahkamah Agung," ucap Arief.

Menurutnya, membawa polemik ini ke ruang publik hanya akan menghasilkan perdebatan saja. Bagi Arief, melalukan Judicial Review merupakan langkah yang tepat bagi mereka yang tidak setuju dan biarkan hakim yang memutuskan hasilnya.

"Enggak boleh orang memutus sendiri dia enggak setuju. Nanti ada orang menyetujui dan tidak setuju malah berdebat terus. Biarkan saja ruang yg telah ditetapkan undang-undang untuk memutuskan ini benar atau tidak," ucap Arief.

Hal serupa juga dikatakan oleh politisi PKS, Hidayat Nur Wahid yang mendukung PKPU tersebut. Menurutnya, jika ada pihak yang tidak sepaham silahkan mengajukan Judicial Review (JC) ke Mahkamah Agung.

"Siapapun yang tidak sepaham, silahkan segera mengajukan Judicial Review supaya masalah ini ada kepastian hukum dan tidak polemik saja. Kalo ke MA akan jelas status hukumnya," ucap Hidayat Nur Wahid.

Hidayat menilai kalau pelarangan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg bisa mencegah peristiwa yang sedang terjadi saat ini, yakni adanya calon kepala daerah yang terpilih menjadi tahanan KPK.

"Jangan sampe kayak sekarang ini. Kalo kepilih, langsung saja jangan dilantik mestinya didiskualifikasi sampe dia terbukti tidak bersalah," ucap Hidayat.

Baca juga artikel terkait PKPU atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo